Polri Bentuk Satgas Haji 2026 Antisipasi Penipuan Visa Non-Prosedural

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 Antisipasi Penipuan Visa Non-Prosedural
Foto: Ilustrasi Polri Bentuk Satgas Haji 2026 Antisipasi Penipuan Visa Non-Prosedural.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah pada Jumat (17/4/2026) guna memperketat pengawasan dan menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jemaah sekaligus menjaga citra bangsa di kancah internasional menjelang musim haji 1447 Hijriah.

Langkah strategis ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Dilansir dari Nasional, pembentukan Satgas tersebut didorong oleh tingginya minat masyarakat mengingat Indonesia memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kehadiran satgas bertujuan memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di tanah air maupun Arab Saudi.

"Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia," ujar Irjen Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.

Nunung memaparkan bahwa tantangan penyelenggaraan tahun ini semakin kompleks akibat pengaruh dinamika geopolitik Timur Tengah yang berimbas pada biaya logistik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan adanya penguatan sinergi antarlembaga untuk mengawasi praktik haji non-kuota.

"Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi," tegas Irjen Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi beragam modus kejahatan, mulai dari penyalahgunaan visa ziarah hingga skema ponzi yang memanfaatkan dana jemaah baru. Polri juga mencatat adanya penggunaan visa dari negara tetangga untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara tidak resmi.

"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat," ungkap Irjen Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.

Penanganan pelanggaran akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni preemtif lewat sosialisasi, preventif melalui koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum bagi pelaku penggelapan dokumen. Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah ada 77 aduan terkait masalah haji dan umrah yang masuk ke kepolisian.

"Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," jelas Irjen Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam memverifikasi legalitas biro perjalanan. Hingga saat ini, sebanyak 21 kasus dari puluhan aduan telah berhasil diselesaikan oleh pihak berwenang melalui proses hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi," pungkas Irjen Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi