Korlantas Polri segera melimpahkan berkas perkara kecelakaan antara KRL dan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur, Jawa Barat, kepada pihak kejaksaan. Insiden di lokasi pertama tersebut diduga memicu tabrakan lanjutan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, dilansir dari Nasional.
Penyidikan kasus ini difokuskan pada tempat kejadian perkara pertama yang melibatkan taksi dan KRL. Penegasan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5/2026).
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan rampung dilengkapi oleh tim penyidik.
"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak," ujar Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Meskipun berkas perkara segera diserahkan, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini belum diumumkan. Polisi mengoptimalkan pembuktian dengan menerapkan sistem digital seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Traffic Accident Analysis (TAA).
"Kami perlu laporkan juga pada kesempatan ini bahwa Korlantas Polri kita sudah melakukan optimalisasi penegakan hukum. Kami melalui digitalisasi ETLE, dan juga kami juga melakukan olah TKP menggunakan TAA atau Traffic Accident Analysis," kata Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Olah tempat kejadian perkara dengan metode TAA tersebut digunakan untuk mengidentifikasi secara ilmiah faktor utama penyebab kecelakaan di perlintasan.
"Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang," lanjut Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Sementara penanganan tabrakan taksi di perlintasan sebidang menjadi ranah Polri, investigasi benturan susulan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek ditangani oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Seperti tadi yang kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi 5 DPR RI, bahwa kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP 1. Bahwa kereta api, kalau sesuai dengan BAP yang kami terima dari driver-nya yaitu Richard Rudolf, kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026," tutur Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Proses administrasi hukum langsung berjalan cepat sejak hari pertama setelah insiden maut tersebut terjadi di lapangan.
"Setelah kita turun ke TKP, kita juga melakukan olah TKP, laporan polisinya terbit di besok harinya. Dan SPDP juga terbit di hari yang sama cuman berbeda jam, dan sudah melakukan gelar perkara di tanggal 30," ujar Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk masinis, penjaga palang pintu perlintasan, hingga perwakilan dari agen pemegang merek taksi terkait.
"Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," pungkas Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam itu mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang awalnya berhenti karena tertemper taksi listrik, sebelum akhirnya ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek dari belakang.