Polri Buru Frendry Dona Pengendali Laboratorium Vape Narkoba Jakarta

Polri Buru Frendry Dona Pengendali Laboratorium Vape Narkoba Jakarta
Foto: Ilustrasi Polri Buru Frendry Dona Pengendali Laboratorium Vape Narkoba Jakarta.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku pada Rabu (22/4/2026). Pria tersebut diduga menjadi pengendali utama laboratorium rahasia yang memproduksi cartridge vape berisi kandungan etomidate di wilayah Jakarta Timur.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Frendry merupakan otak di balik seluruh operasi peredaran gelap tersebut. Berdasarkan laporan dari Nasional, penetapan status buron ini tertuang dalam surat nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba yang dikeluarkan sejak 16 April 2026.

"DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," kata Eko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sosok Frendry diketahui memiliki riwayat kriminal serupa sebelumnya. Pihak kepolisian juga merilis ciri fisik tersangka yang memiliki tinggi 165 cm, kulit putih, mata sipit, dan diperkirakan berusia 38 tahun untuk membantu identifikasi oleh masyarakat.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba," ujar Eko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penyelidikan kasus ini bermula pada Senin (13/4/2026) malam saat seorang pengemudi ojek online melaporkan paket mencurigakan ke Bareskrim Polri. Pemeriksaan sinar X kemudian mengonfirmasi keberadaan 13 cartridge berlogo Mafia berisi etomidate dan satu paket sabu.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," terang Eko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tim gabungan melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online untuk melacak penerima paket tersebut hingga ke sebuah hotel di Matraman. Polisi kemudian menangkap pria berinisial PP di Jakarta Timur yang mengaku telah mengirimkan barang sebanyak 37 kali atas instruksi Frendry.

Polisi menemukan total barang bukti berupa 163,03 gram sabu, 60,44 gram ganja, serta puluhan cartridge etomidate dalam penggeledahan di rumah kontrakan dan apartemen. Nilai total aset yang disita dari sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 410.781.120.

"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur," ucap Eko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi