Polri Bongkar Berbagai Modus Penyelenggaraan Haji Ilegal di Indonesia

Polri Bongkar Berbagai Modus Penyelenggaraan Haji Ilegal di Indonesia
Foto: Ilustrasi Polri Bongkar Berbagai Modus Penyelenggaraan Haji Ilegal di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengidentifikasi beragam taktik penipuan dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural yang menyasar masyarakat luas pada Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus perlindungan bagi calon jemaah dari kerugian finansial maupun penelantaran di luar negeri.

Pihak kepolisian menemukan bahwa para pelaku sering kali memanfaatkan ketidaktahuan warga dengan menawarkan jalan pintas menuju tanah suci. Sebagaimana dilansir dari Nasional, salah satu cara yang paling sering ditemukan adalah penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Para calon jemaah biasanya dikirimkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal atau ighomah sebelum waktu pelaksanaan haji tiba. Selain itu, oknum penyelenggara juga menawarkan paket tanpa antrean panjang menggunakan visa furoda, mujamalah, atau amil dengan biaya selangit, padahal jenis visa tersebut sejatinya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kejahatan ini juga melibatkan penggunaan paspor atau visa dari negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal. Dampaknya, Polri mencatat banyak jemaah gagal berangkat dari embarkasi besar seperti Surabaya, Jakarta, Makassar, dan Batam.

Irjen Pol Nunung Syaifuddin juga menyoroti adanya manipulasi keuangan yang dilakukan oleh biro perjalanan tidak resmi melalui skema perputaran uang jemaah.

"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat," ungkap Nunung.

Praktik tersebut mencakup skema ponzi yang menggunakan setoran jemaah baru untuk memberangkatkan peserta lama, hingga penggelapan dana dengan alasan keadaan darurat atau force majeure. Polisi menegaskan banyak biro perjalanan ilegal ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menyikapi fenomena ini, Polri telah meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah. Langkah ini diambil sebagai respons atas koordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna menekan angka keberangkatan non-kuota.

"Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia," ujar Irjen Nunung, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Instansi kepolisian menyatakan bahwa situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi dinamika penyelenggaraan haji tahun ini, terutama pada sektor logistik dan transportasi. Di sisi lain, pengawasan diperketat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan sinergi antarlembaga dalam memberantas praktik haji ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi