Polri Bentuk Satgas Haji di Tingkat Polres Perkuat Pengawasan Ibadah

Polri Bentuk Satgas Haji di Tingkat Polres Perkuat Pengawasan Ibadah
Foto: Ilustrasi Polri Bentuk Satgas Haji di Tingkat Polres Perkuat Pengawasan Ibadah.

Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji hingga tingkat Kepolisian Resor (Polres) pada Senin (20/4/2026) untuk memperketat pengawasan dan menjamin keamanan penyelenggaraan ibadah haji serta umrah tahun ini. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya berbagai persoalan keamanan dalam pelaksanaan ibadah di tanah suci.

Pembentukan unit khusus tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri guna mengatasi masalah yang sering muncul, seperti dilansir dari Nasional. Satgas ini akan bekerja sama secara intensif dengan perwakilan kementerian terkait yang berada di tingkat kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

"Bahwa Satgas Haji ini dibentuk sampai ke jajaran tingkat Polres. Dalam hal ini kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji itu sampai ke tingkat bawah itu ada Kepala Kantor Haji ya, Kepala Kantor di tingkat kabupaten/kota," kata Nanang Rudi Supriatna, Wakabaintelkam Polri Irjen.

Kehadiran Satgas ini diprioritaskan untuk memberikan perlindungan langsung bagi calon jemaah sekaligus mencegah aksi kriminalitas. Fokus utama petugas adalah memitigasi tindak pidana penipuan yang kerap menyasar masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, pihak kepolisian menyediakan saluran pengaduan khusus bagi publik melalui hotline di nomor 0812-188-991-91. Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk penawaran keberangkatan yang dinilai mencurigakan melalui layanan tersebut.

"Ini bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat khususnya yang akan melaksanakan atau niat melaksanakan ibadah haji tahun ini, apabila ada hal-hal yang memang dirasa mungkin ada indikasi-indikasi penipuan bisa melaporkan melalui hotline tersebut," ungkap Nanang Rudi Supriatna, Wakabaintelkam Polri Irjen.

Polri juga mengoordinasikan langkah-langkah penindakan terhadap iklan haji ilegal yang tersebar di media sosial. Selain itu, petugas melakukan pemantauan ketat untuk mencegah keberangkatan jemaah yang menggunakan visa non-haji.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa keterlibatan kepolisian sangat krusial. Hal ini didasari oleh banyaknya laporan pelanggaran yang masuk ke kementerian setiap harinya.

Data kementerian menunjukkan adanya 15 hingga 20 laporan pelanggaran harian yang mencakup kategori haji reguler, haji khusus, hingga umrah. Kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah tercatat sebagai laporan yang paling sering diterima oleh pihak otoritas.

"Memang kami tidak bisa sendiri di dalam hal ini, makanya dukungan penuh dari kawan-kawan di Kepolisian ini sangat kami butuhkan agar ke depan terkait dengan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini bisa kita tegakkan," jelas Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Satgas gabungan ini dilaporkan telah mulai beroperasi sejak 14 April 2026 dan langsung melakukan penindakan di lapangan. Salah satu aksi nyata yang dilakukan adalah pencegahan keberangkatan delapan warga negara Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta yang diketahui hendak berhaji tanpa dokumen visa yang sah.

Penyidik saat ini tengah mendalami temuan tersebut untuk membongkar jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri peran agen perjalanan yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut. Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak, baik penyelenggara maupun perantara yang terbukti melanggar hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi