Kepolisian menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di penitipan anak Little Aresha, Yogyakarta, setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti urgensi pembenahan sistem pengawasan layanan pengasuhan anak akibat insiden ini.
Data kepolisian yang dilansir dari Kompas menunjukkan terdapat 103 anak yang terdaftar di lembaga tersebut, dengan 53 di antaranya terindikasi menjadi korban kekerasan. Penemuan ini memicu desakan penguatan standar izin operasional bagi seluruh layanan penitipan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus di Yogyakarta ini harus menjadi evaluasi serius terhadap perizinan lembaga pengasuhan.
"Ditemukannya lembaga yang belum memenuhi aspek perizinan dan standar menunjukkan adanya celah yang harus segera dibenahi bersama," katanya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (17/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Arifah menyatakan keprihatinannya karena kejadian tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Ia meminta proses hukum tetap dikawal secara ketat.
"Saat ini yang menjadi prioritas utama adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Seluruh korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dan hukum secara komprehensif," katanya.
Pemerintah akan mendorong sertifikasi SDM pengasuh dan memperketat kepatuhan standar layanan ramah anak. Arifah juga meminta publik untuk lebih waspada dan berani melaporkan kecurigaan kekerasan.
"Kepada masyarakat kami menghimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan anak dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan," tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan rincian mengejutkan saat timnya melakukan tindakan di lapangan pada Sabtu (25/4/2026).
"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," ucapnya, Sabtu (25/4/2026), sebagaimana dilansir KompasTV.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan bahwa belasan orang yang ditahan mencakup berbagai level fungsional dalam struktur organisasi penitipan anak tersebut.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tuturnya, Minggu (26/4/2026).
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal tanpa izin TPA maupun PAUD resmi. Pihak pemerintah kota berencana menyisir seluruh lembaga serupa untuk memastikan kepatuhan administrasi.
ÔÇ£Karena seperti yang kemarin terjadi, itu kan tidak ada izin. Belum ada, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK, itu tidak ada izin," kata Hasto, Minggu (26/4/2026).