Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare
Foto: Ilustrasi Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Penyelidikan ini mengungkap adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah balita yang dititipkan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindakan kepolisian yang menyaksikan langsung kondisi para korban saat mendatangi lokasi kejadian. Dilansir dari Kompas, pihak berwenang segera mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi serta orang tua korban guna memperkuat laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa timnya menemukan bukti fisik perlakuan kasar yang dilakukan oleh pihak pengelola dan pengasuh saat penggerebekan berlangsung pada Sabtu (25/4/2026).

"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," katanya, Sabtu.

Seorang ibu korban berinisial A memberikan kesaksian mengenai tanda-tanda fisik yang mencurigakan pada tubuh anaknya. Ia menyadari adanya luka lebam setelah sang anak pulang dari tempat penitipan tersebut.

"Kok ini ada biru dua di sebelah sini (menunjuk ke lengan) sama sebelah mana gitu ya. Ada dua pokoknya," ungkapnya di Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari video KompasTV.

Meskipun telah berusaha menanyakan penyebab luka tersebut kepada anaknya, korban cenderung menutup diri dan menunjukkan trauma mendalam melalui perubahan perilaku.

"Adik kenapa? 'Enggak apa-apa' gitu," ujarnya.

Perubahan sikap tersebut semakin terlihat ketika sang anak mulai menolak secara histeris setiap kali diminta untuk kembali bersekolah atau dititipkan di daycare tersebut.

"Tapi setelah itu kan anak itu nangis, enggak mau sekolah, enggak mau sekolah lagi, kenapa? Ada lah jawaban seperti itu," tuturnya.

A mengaku awalnya mencoba untuk tetap memercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga tersebut meskipun ada kekhawatiran yang mulai muncul.

"Tapi saya selalu positive thinking (berpikir positif) aja bahwa ini amanah gitu loh, jadi saya tetap berangkat terus. Sampai titik ini, waktu ini pun anak saya statusnya masih murid di sini."

Kecurigaan serupa dialami orang tua lain yang melihat ketidakwajaran dalam laporan harian dari pihak daycare. Pengelola sempat berdalih bahwa luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban sudah ada sebelum anak tiba di lokasi.

"Kita antar ke penitipan, selang beberapa jam kami dapat report (laporan) foto punggung anak saya ada goresan, kemudian bibirnya ada luka. Dia menginfokan bahwa 'Ini luka dari rumah ya'," ucapnya.

Orang tua tersebut kemudian berkomunikasi dengan wali murid lainnya dan menemukan pola luka yang serupa pada anak-anak yang berbeda.

"Ibu yang lain yang menitipkan di sana lukanya sama, di tempat yang sama, ada kesamaan luka yang, oh berarti ini ada luka karena sudah pas di sana," tuturnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan pada Minggu (26/4/2026) menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam operasional daycare tersebut kini telah masuk dalam daftar tersangka.

"Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Penetapan tersangka ini mencakup jajaran pimpinan yayasan hingga staf lapangan yang bertugas mengawasi anak-anak setiap harinya.

"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tegasnya, dikutip dari video KompasTV.

Artikel terkait

Rekomendasi