Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare
Foto: Ilustrasi Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare.

Aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan dan menemukan bukti-bukti perlakuan tidak manusiawi terhadap para balita di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap skala kekerasan yang terjadi cukup masif dengan jumlah korban mencapai puluhan anak. Berdasarkan data operasional yayasan, tercatat ada 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi telah mengalami tindakan kekerasan fisik, sebagaimana dilansir dari Suara.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga. Pihak kepolisian mengamankan kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam tindakan keji terhadap anak-anak yang dititipkan.

Aksi penggerebekan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman sempat terekam dan viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan petugas meminta para pengasuh yang sedang memegang botol susu untuk menunjukkan wajah mereka, namun para terduga pelaku terus berupaya menghindar dengan menutupi muka mereka.

"Lihat dulu sebentar (wajahnya)" kata seorang petugas kepada dua pengasuh tersebut.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang mengungkap adanya praktik pengikatan kaki anak-anak di atas matras saat mereka hanya mengenakan popok tanpa pakaian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara maksimal sesuai dengan instruksi pimpinan Polda DIY.

"Sesuai atensi pimpinan saya yaitu Bapak Kapolda dan Kapolresta Yogyakarta melalui Kabid Humas Polda DIY, para pelaku yang terlibat dalam kegiatan yang tidak wajar di tempat penitipan anak tersebut akan diproses hukum secara maksimal" tulis unggahan resmi pihak kepolisian pada Sabtu, 25 April 2026.

Polda DIY memberikan apresiasi kepada masyarakat dan netizen yang berperan aktif dalam memberikan informasi awal terkait keberadaan aktivitas mencurigakan di daycare tersebut. Kerja sama antara warga dan kepolisian dianggap menjadi kunci utama terungkapnya kasus penganiayaan ini.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kepada kami sehingga petugas dari @satreskrim.restasleman @polresjogja dapat segera melaksanakan penggrebekan di lokasi tersebut," lanjut unggahan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi