Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare
Foto: Ilustrasi Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Sabtu (25/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan balita.

Dilansir dari Suara, para tersangka terdiri dari jajaran pengelola hingga tenaga pengasuh yang bertugas di lokasi tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa keputusan hukum ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dalam proses pemeriksaan maraton.

"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," ungkap Pandia.

Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap motif utama dari tindakan kekerasan tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya sistem atau pola tertentu yang diterapkan secara sengaja oleh pihak pengelola kepada anak-anak yang dititipkan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menuturkan bahwa tindakan hukum ini bermula dari laporan mengenai adanya praktik diskriminasi terhadap anak di Daycare Little Aresha. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penelantaran serta penyalahgunaan wewenang dalam pengasuhan.

ÔÇ£Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,ÔÇØ ujar Adrian.

Pihak berwenang mencatat jumlah total anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut mencapai 103 orang dengan kategori usia yang beragam. Dari jumlah tersebut, polisi menemukan puluhan anak yang terkonfirmasi mengalami tindakan kekerasan fisik secara langsung.

"Korban itu, kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda, ya. Ada yang umur dari 0ÔÇô3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103," ucapnya.

Adrian menambahkan bahwa meskipun jumlah total anak yang terdaftar cukup banyak, tim penyidik baru memverifikasi sebagian dari mereka sebagai korban penganiayaan. Data ini kemungkinan masih akan berkembang seiring dengan berlangsungnya penyidikan.

"(Namun sementara) yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang (anak). By data ya," beber Adrian.

Pada saat penggerebekan berlangsung, petugas kepolisian menemukan kondisi anak-anak yang sangat memprihatinkan, termasuk adanya pembatasan ruang gerak secara paksa. Tindakan tersebut dinilai sangat melanggar standar pengasuhan dan perlindungan anak.

"Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan," ucap Adrian.

Polisi menekankan bahwa perlakuan yang ditemukan di lokasi kejadian jauh dari kata layak untuk fasilitas penitipan anak. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang diperlukan.

"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," imbuh Adrian.

Artikel terkait

Rekomendasi