Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Anggota Geng Pelajar di Cilacap

Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Anggota Geng Pelajar di Cilacap
Foto: Ilustrasi Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Anggota Geng Pelajar di Cilacap.

Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga dari enam pelaku penganiayaan maut di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 19 Mei 2026. Insiden tragis di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial AA berusia 17 tahun meninggal dunia.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial LA, AF, dan MY, dengan status AF sebagai pelajar aktif sedangkan LA dan MY merupakan alumni. Penangkapan dalam pengejaran intensif ini dilansir dari Media Indonesia atas kasus kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok remaja.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa para pelaku tergabung dalam kelompok geng pelajar bernama Voster. Sementara itu, pihak kepolisian mengidentifikasi korban AA berasal dari kelompok geng yang bernama Trah Gendeng.

Penyelidikan kepolisian kemudian berkembang pada temuan rumah persembunyian di Cilacap yang diduga kuat menjadi safe house bagi jaringan geng pelajar lintas daerah. Rumah tersebut diketahui hanya ditempati oleh seorang anak yang memiliki afiliasi dengan kelompok geng sekolah.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat pelarian pelaku penganiayaan pelajar yang ditangani Polres Bantul.

Petugas kepolisian juga melaporkan bahwa penghuni rumah persembunyian tersebut sering terlibat masalah dengan warga sekitar. Saat penggerebekan dilakukan, polisi bahkan mendapati sejumlah remaja lain sedang berkumpul di lokasi itu.

Tindakan tegas kini disiapkan oleh pihak kepolisian terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan peringatan keras agar tiga pelaku lain yang buron segera menyerahkan diri. Polresta Yogyakarta juga menjajaki koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta untuk pembinaan.

Kasus ini memicu desakan dari Jogja Police Watch (JPW) yang meminta kepolisian mengusut tuntas rumah singgah di Cilacap tersebut karena modus pelarian ke wilayah itu sudah berulang kali terjadi.

"Mata rantai ini harus diputus agar tidak ada lagi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan jalanan. Pihak sekolah juga harus tegas. Siswa yang terbukti terlibat geng pelajar harus bersedia mengundurkan diri," tegas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW).

JPW menilai sanksi administratif berat perlu diterapkan guna memberikan efek jera terhadap ekosistem geng remaja ini. Lembaga tersebut mengusulkan pencabutan hak bantuan dana pendidikan bagi siswa yang terbukti aktif dalam geng pelajar agar dialihkan kepada siswa lain yang lebih berhak dan berprestasi.

Artikel terkait

Rekomendasi