Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (23/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Penyelidikan cepat ini dilakukan menyusul adanya pencatutan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi. Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja tersebut.
Anom menyatakan bahwa program BGN merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung kepentingan masyarakat sehingga seluruh pihak diharapkan menjaga jalannya program sesuai aturan pemerintah. Pihak kepolisian juga menyayangkan tindakan oknum yang memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan sah hingga merugikan warga, serta berkomitmen mengawal penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tuntas.
Dalam proses penyelidikan, aparat bergerak mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk mengungkap modus operandi para pelaku yang menyasar program tersebut. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. Ia juga meminta masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak menimbulkan korban baru.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucap Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.