Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM bernama Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026) malam.
Pihak kepolisian menegaskan hanya menangani kasus tabrakan kendaraan roda empat tersebut, sedangkan peristiwa kecelakaan lain yang melibatkan dua kereta di emplasemen Stasiun Bekasi Timur diserahkan kepada instansi berwenang, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
ÔÇ£Untuk kasus tabrakan taksi dengan kereta kami sudah melakukan penetapan (tersangka). Tapi kalau KRL dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur itu bukan kewenangan saya (Satlantas),ÔÇØ ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia.
Gefri Agitia menambahkan bahwa rentetan insiden ini terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan namun di lokasi dan kasus yang terpisah.
ÔÇ£Jadi kasus kereta api dengan KRL dan KRL dengan mobil ini beda case ya. Jadi enggak bisa dijadikan satu case,ÔÇØ kata Gefri Agitia.
Penyidikan menyimpulkan bahwa pengemudi taksi lalai saat berkendara hingga mengakibatkan mobilnya mogok di tengah jalur rel sebelum dihantam oleh rangkaian KRL.
ÔÇ£Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,ÔÇØ ujar Gefri Agitia.
Meskipun menyandang status tersangka, Richard Rudolf Passelima tidak ditahan oleh pihak berwajib lantaran kasus ini tergolong ke dalam tindak pidana ringan.
ÔÇ£Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,ÔÇØ kata Gefri Agitia.
Ketiadaan korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut juga menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan pengemudi taksi.
ÔÇ£Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,ÔÇØ ujar Gefri Agitia.
Berdasarkan kronologi kepolisian, armada taksi bernomor polisi B-2864-SBX awalnya melaju menuju Jalan Juanda sebelum akhirnya mengalami mati mesin secara mendadak di atas rel.
ÔÇ£Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,ÔÇØ ujar Gefri Agitia.
Penyidik telah memanggil penjaga perlintasan, masinis, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek untuk melengkapi berkas perkara, serta memastikan masinis KRL bernama Sulih bebas dari jerat pidana sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sekitar sepuluh menit pascainsiden taksi tersebut, kecelakaan fatal lain terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pukul 20.52 WIB antara KRL nomor PLB 5568A rute Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi.
Peristiwa tabrakan antarkereta yang kini penanganannya melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi tersebut mengakibatkan 16 penumpang KRL meninggal dunia setelah sempat dirawat dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.