Polres Kuansing dan TNI Bakar 12 Unit Alat Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing dan TNI Bakar 12 Unit Alat Tambang Emas Ilegal
Foto: Ilustrasi Polres Kuansing dan TNI Bakar 12 Unit Alat Tambang Emas Ilegal.

Tim gabungan dari Polres Kuantan Singingi dan Koramil 09 Singingi melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak awal Januari hingga April 2026.

Operasi pemberantasan ini dilakukan untuk menyasar pendulang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Dilansir dari Kompas, aparat mengambil tindakan tegas terhadap alat-alat yang digunakan oleh para penambang dalam aktivitas yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Pemusnahan sebanyak 12 unit alat PETI dilakukan petugas dengan cara dibakar di lokasi temuan. Metode pembakaran ini dipilih sebagai upaya preventif guna memastikan peralatan tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal di masa mendatang.

Berdasarkan data operasional Polda Riau, penindakan telah dilakukan pada 210 titik lokasi kejadian (TKP) di berbagai wilayah. Hingga periode April 2026, tercatat sebanyak 300 rakit milik para pendulang emas telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Selain pemusnahan rakit, petugas juga menyita berbagai peralatan teknis pendukung tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit mesin kompresor, 111 unit mesin sedot, 53 unit mesin robin, serta sejumlah peralatan pendulang lainnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan regulasi terkait pertambangan. Pembersihan aktivitas ilegal di Singingi Hilir terus dipantau guna memastikan wilayah tersebut bersih dari praktik penambangan tanpa dokumen resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi