Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H pada Selasa, 28 April 2026. Laporan tersebut menyeret nama Rien Wartia Trigina atau RWT sebagai pihak terlapor atas peristiwa yang terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Dugaan penganiayaan ini dilaporkan berlangsung di kediaman yang berlokasi di Jalan Bunga Mayang 8 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pihak kepolisian telah menerbitkan laporan resmi dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengonfirmasi adanya aduan tersebut setelah korban mendatangi markas kepolisian secara langsung. Laporan ini kini tengah diproses oleh unit terkait untuk pendalaman lebih lanjut.
ÔÇ£Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,ÔÇØ kata AKP Joko Adi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahapan awal pemeriksaan. Tim penyidik perlu melakukan disposisi laporan kepada unit teknis sebelum menggali kronologi kejadian secara mendalam dari pihak pelapor maupun terlapor.
ÔÇ£Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,ÔÇØ ucap AKP Joko Adi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Informasi sementara menyebutkan bahwa jumlah korban dalam perkara ini hanya satu orang, yakni saudari H. Polisi juga sedang menantikan hasil pemeriksaan medis untuk memperkuat bukti laporan kekerasan fisik tersebut.
Terkait bukti pendukung, penyidik memberikan indikasi bahwa tindakan visum kemungkinan besar telah dilakukan terhadap korban. Kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan kebenaran dari aduan yang masuk.
ÔÇ£Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,ÔÇØ kata AKP Joko Adi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlapor RWT diduga melanggar ketentuan tindak penganiayaan yang tertuang dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Hingga saat ini, pihak berwenang masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan resmi.