Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pergeseran Modus Peredaran Obat Keras

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pergeseran Modus Peredaran Obat Keras
Foto: Ilustrasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pergeseran Modus Peredaran Obat Keras.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap adanya pergeseran tren distribusi obat keras ilegal dari sistem konvensional di warung menjadi metode pesan antar atau cash on delivery (COD) pada Jumat (17/4/2026). Perubahan strategi para pelaku ini teridentifikasi di wilayah Bekasi setelah dilakukan pemetaan pola transaksi selama empat bulan terakhir.

Data kepolisian menunjukkan bahwa para pengedar kini cenderung menghindari penggunaan toko fisik sebagai tempat penyimpanan guna meminimalisir risiko penggerebekan. Dilansir dari Megapolitan, otoritas keamanan setempat telah memantau pergerakan distribusi ini yang tersebar di titik-titik pengambilan tertentu di wilayah Kota Bekasi.

ÔÇ£Mereka mendatangi pelanggan ataupun yang membeli barang. Dan juga bisa sebaliknya. Pelaku juga kerap menggunakan metode ÔÇÿdrop pointÔÇÖ yang kemudian diambil oleh pembeli,ÔÇØ ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan jajaran satresnarkoba sejak awal tahun 2026. Penegakan hukum tersebut mencakup puluhan kasus yang melibatkan berbagai jenis zat terlarang mulai dari narkotika golongan satu hingga obat-obatan daftar G.

ÔÇ£Permasalahan tentang narkotika sebanyak 31 kasus dan obat keras ataupun obat berbahaya sebanyak 49 kasus,ÔÇØ ujar Kusumo.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah mengamankan 98 orang tersangka dari berbagai lokasi penangkapan, termasuk kawasan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan. Dari puluhan kasus yang ditangani tersebut, petugas mengamankan puluhan kilogram barang bukti fisik.

Rincian barang bukti yang disita terdiri dari 45.835,24 gram ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, serta 759,55 gram tembakau sintetis. Selain narkotika, polisi juga memfokuskan penyitaan pada ribuan butir obat keras yang beredar secara ilegal di masyarakat.

ÔÇ£Selain itu, polisi juga menyita obat keras atau obat berbahaya sebanyak 271,68 butir,ÔÇØ kata Kusumo.

Nilai total dari seluruh barang terlarang yang berhasil disita oleh penyidik diestimasi mencapai angka Rp 2,571 miliar. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemutusan rantai peredaran ini memiliki dampak signifikan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Bekasi.

ÔÇ£Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan melalui call center 110,ÔÇØ tegasnya.

Berdasarkan proses penyidikan, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang membawa ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, bagi pengedar obat keras ilegal, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi