Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 98 tersangka dari pengungkapan 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Bekasi sepanjang periode Januari hingga April 2026. Keberhasilan operasi ini disampaikan secara resmi pada Jumat (17/4/2026).
Jumlah pengungkapan tersebut terdiri dari puluhan kasus narkotika serta puluhan kasus terkait peredaran obat-obatan berbahaya. Data kepolisian menunjukkan penyebaran kasus didominasi oleh wilayah Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan rincian terkait klasifikasi perkara yang ditangani selama empat bulan terakhir.
"Permasalahan tentang narkotika sebanyak 31 kasus dan obat keras ataupun obat berbahaya sebanyak 49 kasus," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset barang terlarang sebagai bukti kejahatan para pelaku. Rincian barang bukti meliputi ganja seberat 45.835,24 gram, sabu seberat 883,65 gram, 71 butir ekstasi, serta tembakau sintetis sebanyak 759,55 gram.
"Selain itu, polisi juga menyita obat keras atau obat berbahaya sebanyak 271,68 butir," kata Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Penangkapan dan penyitaan ini diklaim telah memberikan dampak signifikan bagi perlindungan masyarakat luas. Kepolisian menghitung bahwa tindakan tegas tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
"Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,571 miliar," ungkap Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Penyidikan mengungkap adanya pergeseran strategi distribusi yang digunakan oleh jaringan pengedar di wilayah Bekasi. Selain menggunakan kurir, para pelaku mulai mengadopsi cara-cara baru untuk menghindari deteksi petugas di lapangan.
"Mereka mendatangi pelanggan ataupun yang membeli barang dan juga bisa sebaliknya," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Modus operandi lain yang ditemukan adalah penggunaan titik jatuh barang atau drop point serta penyalahgunaan bangunan komersial. Pelaku diketahui kerap menyewa warung atau toko yang difungsikan khusus sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
"Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kalau ada informasi, silakan dilaporkan melalui call center 110," tegas Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota.
Para tersangka kasus narkotika terancam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat ilegal, petugas menerapkan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan hingga 12 tahun.