Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengungkap adanya motif ekonomi di balik tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Kota Yogyakarta. Pengelola diduga menerima anak dalam jumlah berlebih demi mengejar pemasukan finansial maksimal.
Penyidik telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah daycare, serta 11 pengasuh. Tindakan tegas diambil setelah munculnya laporan mengenai kondisi buruk yang dialami para korban di lokasi tersebut sebagaimana dilansir dari Kompas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini. Pemerintah berencana melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai latar belakang mental dan alasan para pelaku melakukan tindakan keji kepada anak-anak yang seharusnya mereka asuh.
Pendalaman terhadap sosok pemilik tempat penitipan anak tersebut juga tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Muncul dugaan bahwa pemilik institusi tersebut merupakan seorang individu yang berprofesi sebagai hakim.
Salah satu orang tua korban yang menitipkan anaknya sejak usia 2 bulan hingga 3 tahun mengungkapkan adanya berbagai kejanggalan selama proses penitipan. Orang tua tersebut menemukan adanya luka-luka fisik pada tubuh sang anak yang menjadi bukti awal adanya tindak kekerasan di fasilitas tersebut.