Aparat kepolisian memutuskan untuk tidak menahan sopir taksi Green SM bernama Richard Rudolf Passelima yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Megapolitan, pengemudi tersebut dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang membawa ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengonfirmasi status penahanan tersebut terkait dengan klasifikasi perkara hukum yang sedang dihadapi oleh tersangka.
"Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan," ujar Gefri, Kamis (21/5/2026).
Faktor lain yang mendasari keputusan penyidik untuk tidak menahan Richard adalah nihilnya korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tabrakan tersebut.
"Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia," kata Gefri.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Richard lantaran kelalaiannya yang mengakibatkan kendaraan mati mesin di tengah rel kereta jalur 1.
"Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," ujar Gefri.
Kronologi bermula ketika mobil bernomor polisi B-2864-SBX itu melaju menuju Jalan Juanda dari arah Duren Jaya dan tiba-tiba berhenti mendadak di tengah perlintasan.
"Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan," ujar Gefri.
Penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan saksi dari penjaga palang pintu, pengemudi, masinis, hingga ahli agen pemegang merek (ATPM), sementara masinis bernama Sulih dipastikan bebas sanksi pidana sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kecelakaan taksi tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) malam sebelum terjadinya kecelakaan fatal lain di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.52 WIB antara KRL nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek.
Peristiwa kecelakaan kedua pada malam yang sama tersebut menyebabkan 106 penumpang KRL menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia setelah dirawat dan 90 orang luka-luka, sedangkan 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek selamat.