Polisi Tetapkan Sopir Taksi Kelalaian Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Kelalaian Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan Sopir Taksi Kelalaian Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan bahwa pengemudi taksi online Green SM bertindak lalai dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026 lalu.

Kesimpulan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian, seperti dilansir dari Media Indonesia.

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian pada Senin (27/4/2026) malam, kendaraan bernomor polisi B-2864-SBX yang dibawa oleh pengemudi berinisial RR tersebut awalnya datang dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Saat berada di atas rel, mobil mengalami kendala pada sistem kelistrikan hingga berujung mati mesin di tengah jalur 1, sebelum akhirnya dihantam oleh KRL dengan nomor KA CLI-125.1212 yang bergerak dari arah barat ke timur.

Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota kini mengarahkan jeratan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada RR setelah memeriksa masinis, penjaga palang pintu, hingga saksi ahli.

Artikel terkait

Rekomendasi