Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Praktik kekerasan terhadap anak yang terjadi secara sistematis di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, kini menemui babak baru. Kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka atas tindakan tidak manusiawi tersebut.

Dilansir dari Suara, sebanyak 13 orang resmi menyandang status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. Para tersangka terdiri dari seorang ketua yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Kasus memilukan ini mulai terungkap setelah seorang mantan pengasuh melaporkan adanya dugaan kekerasan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada Senin, 20 April 2026.

Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebutkan bahwa pelapor memilih untuk mengundurkan diri karena merasa tidak tega melihat perlakuan terhadap anak-anak di tempat tersebut. Pihak daycare bahkan sempat menahan ijazah pelapor saat yang bersangkutan memutuskan berhenti bekerja.

Laporan tersebut kemudian segera diteruskan kepada KPAID dan Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan menerjunkan tim intelijen terlebih dahulu guna melakukan pengintaian intensif di lokasi kejadian.

Penggerebekan dramatis akhirnya dilakukan oleh Tim Polresta Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026. Dalam aksi tersebut, petugas menemukan fakta mengerikan mengenai kondisi para balita yang dititipkan di sana.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa petugas melihat langsung sejumlah anak dibiarkan tidur di lantai tanpa pakaian dan hanya mengenakan pampers. Kondisi tangan dan kaki mereka dalam keadaan terikat kain.

"Petugas kepolisian melihat langsung sejumlah anak dibiarkan tidur di lantai hanya mengenakan pampers tanpa baju dengan kaki dan tangan terikat kain," ujar Kompol Riski Adrian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tindakan keji tersebut dilakukan atas instruksi lisan dari ketua yayasan yang bernama Diyah Kusumastuti. Praktik ini diduga sudah menjadi warisan turun-temurun yang dilakukan oleh pengasuh senior kepada juniornya.

Anak-anak diperlakukan layaknya tawanan sejak tiba di lokasi pada pagi hari. Pakaian mereka dilepas dan ikatan pada tangan serta kaki baru akan dibuka hanya saat memasuki waktu makan atau mandi saja.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memastikan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Motif ekonomi ditengarai menjadi alasan di balik penelantaran dan kekerasan sistematis ini.

Berdasarkan data yang ada, dari 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman karena jumlah korban kemungkinan besar akan terus bertambah.

Artikel terkait

Rekomendasi