Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 13 orang tersangka terkait dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026). Penyelidikan mengungkap sedikitnya 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan terindikasi menjadi korban tindakan tidak manusiawi.
Insiden yang terjadi di Yogyakarta ini dilansir dari Nasional mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai diskriminasi dan penganiayaan. Para tersangka yang terdiri dari pimpinan hingga staf lapangan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang diduga berlangsung selama satu tahun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menilai peristiwa ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia. Penegasan tersebut merujuk pada banyaknya fasilitas pengasuhan yang beroperasi tanpa izin resmi dan abai terhadap standar operasional yang berlaku.
"Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan sekaligus tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia," kata Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Legislator tersebut menyoroti minimnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap menjamurnya daycare yang mengabaikan transparansi informasi kepada orang tua. Singgih juga mengendus adanya ketidaksesuaian fasilitas yang dijanjikan dengan realita lapangan sebagai potensi unsur penipuan.
"Banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia," ujar Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Singgih mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pihak pengelola. Ia menekankan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak justru berubah menjadi lokasi perlakuan kasar dan penelantaran.
"Namun, dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," ungkap Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memaparkan temuan lapangan yang menunjukkan kondisi memprihatinkan dialami para korban. KPAI mengidentifikasi empat akar masalah, termasuk tekanan ekonomi yang memaksa orang tua memilih daycare berbiaya murah namun tidak berizin.
"Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
KPAI menyoroti rendahnya kompetensi pengasuh yang tidak memahami psikologi anak serta lemahnya regulasi pengawasan di tingkat daerah. Jasra menekankan perlunya respons darurat bagi bayi dan balita yang menjadi korban karena keterbatasan mereka untuk membela diri.
"Saya kira, untuk bayi dan balita, kita harus merespons dengan situasi kedaruratan, karena mereka tidak bisa menolong dirinya sendiri. Artinya harus ada dukungan pengasuhan semesta," ungkap Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina meminta agar izin operasional Daycare Little Aresha segera dicabut jika seluruh tuduhan kekerasan terbukti secara hukum. Ia mendorong kehadiran negara untuk memastikan keamanan setiap lingkungan pengasuhan anak di Indonesia.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," kata Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR.
Arzeti juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi anak-anak yang terdampak kekerasan fisik maupun verbal di fasilitas tersebut. Pemulihan rasa aman dinilai krusial melalui pendampingan tenaga profesional demi menjaga masa depan para korban.
"Pendampingan intensif oleh tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor anak, mutlak diperlukan agar trauma yang dialami dapat pulih. Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini," ujar Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR.