Aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada Jumat (24/4/2026).
Dilansir dari Kompas, tindakan hukum tersebut diambil menyusul adanya laporan dari sejumlah orang tua yang merasa curiga dengan perubahan perilaku anak-anak mereka. Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, tercatat sebanyak 53 anak menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Pihak berwajib menyatakan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi untuk bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. Saat ini, para korban beserta orang tua mereka tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan dampak trauma akibat insiden tersebut.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak yang berlokasi di Umbulharjo tersebut tidak mengantongi izin operasi resmi dari pemerintah setempat. Temuan ini memicu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menyisir seluruh rumah penitipan anak yang tersebar di wilayah tersebut guna memastikan legalitas dan standar keamanan operasional. Langkah preventif ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di ruang-ruang aman bagi anak-anak di masa mendatang.