Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik sistematis terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam. Insiden ini terungkap menyusul penggerebekan lokasi pada Jumat (24/4/2026) yang kini telah disegel oleh pihak berwenang, dilansir dari Nasional.
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan terdiri dari berbagai elemen struktural lembaga tersebut. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa penegakan hukum menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional harian maupun kebijakan di yayasan tersebut.
"Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka," ujar Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyatakan adanya indikasi pelanggaran serius karena kekerasan dilakukan secara masif dan berulang. Menurutnya, pola perlakuan ini menunjukkan adanya praktik terstruktur yang melibatkan banyak pihak di dalam lingkungan penitipan anak.
"Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," ujar Diyah, Anggota KPAI.
Diyah juga menyoroti adanya laporan intimidasi terhadap keluarga korban oleh pihak asing. KPAI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan guna menjamin keamanan para korban dan saksi selama proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya," ujar Diyah, Anggota KPAI.
Sementara itu, desakan untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) daycare muncul dari bangku legislatif. Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai kasus di Yogyakarta ini sebagai peringatan bagi pengawasan tempat penitipan anak di seluruh wilayah Indonesia.
"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegas Arzeti, Anggota Komisi IX DPR.
Arzeti menambahkan bahwa lingkungan penitipan anak seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa nyaman dan kasih sayang bagi tumbuh kembang anak. Ia juga mendukung penuh tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku di Yogyakarta.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, and penuh kasih sayang," ujar Arzeti, Anggota Komisi IX DPR.
Legislator tersebut mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang terjadi di Daycare Little Aresha. Ia meminta otoritas terkait untuk mencabut izin operasional lembaga tersebut secara permanen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti, Anggota Komisi IX DPR.