Pihak kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada akhir April 2026. Penahanan dilakukan setelah kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban perlakuan tidak manusiawi di tempat penitipan tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Status tersangka ditetapkan oleh Polresta Yogyakarta usai gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam terhadap pengelola hingga staf lembaga.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari berbagai elemen kepengurusan yayasan dan sekolah. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendesak pemerintah untuk melakukan pengetatan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan daycare di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran negara sangat krusial dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegas Arzeti dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Arzeti menambahkan bahwa insiden di Yogyakarta ini harus menjadi peringatan bagi seluruh penyedia jasa penitipan anak. Menurutnya, keamanan dan kesehatan lingkungan menjadi aspek utama yang harus dijamin oleh setiap pengelola daycare.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ujar Arzeti.
Politisi tersebut juga secara spesifik meminta adanya sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional bagi Daycare Little Aresha. Langkah tegas ini dianggap perlu guna memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.
"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti.
Selain penegakan hukum secara transparan oleh kepolisian, Arzeti menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban dan orang tuanya. Pemulihan trauma menjadi prioritas agar tumbuh kembang anak-anak tidak terganggu akibat kejadian tragis tersebut.
"Pendampingan intensif oleh tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor anak, mutlak diperlukan agar trauma yang dialami dapat pulih. Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini," ujar Arzeti.