Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta.

Pihak kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Minggu (26/4/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Yogyakarta melaksanakan gelar perkara menyusul tindakan penggerebekan di lokasi kejadian.

Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik serta perlakuan tidak manusiawi di lembaga penitipan tersebut sebagaimana dilansir dari Nasional. Para tersangka yang kini telah ditahan terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari tingkat pimpinan hingga staf pengasuh yang bertugas di lokasi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk menggali keterlibatan pihak lain. Kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap.

"Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka," ujar Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina merespons keras peristiwa ini dengan mendesak penutupan permanen operasional daycare tersebut. Ia menilai tindakan yang dialami anak-anak di kawasan Umbulharjo itu sebagai kejahatan yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun norma kemanusiaan.

"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR.

Arzeti juga menekankan pentingnya pemberian bantuan psikologis bagi para korban dan orang tua mereka guna memulihkan dampak traumatis. Menurutnya, trauma akibat kekerasan pada usia dini berisiko besar mengganggu proses tumbuh kembang anak di masa mendatang.

"Pendampingan intensif oleh tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor anak, mutlak diperlukan agar trauma yang dialami dapat pulih. Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini," ujar Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi turut memberikan pernyataan tegas mengenai insiden ini. Ia memandang setiap bentuk kekerasan terhadap anak sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan menuntut kehadiran negara dalam proses hukumnya.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Kementerian PPPA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum sekaligus mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Arifah menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Artikel terkait

Rekomendasi