Polisi Tangkap Sopir Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang

Polisi Tangkap Sopir Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Sopir Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang.

Personel Satlantas Polres Jakarta Timur menangkap pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) di kediamannya, kawasan Pondok Bambu Apus, Senin (4/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diduga menabrak seorang pedagang buah berinisial KA di Jalan Raya Kalimalang pada Sabtu (2/5/2026).

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ÔÇ£Alasan lari karena takut diamuk massa,ÔÇØ kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian LPR yang berlangsung selama dua hari sejak insiden kecelakaan terjadi di wilayah Duren Sawit.

ÔÇ£Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini di rumahnya di Pondok Bambu Apus Jaktim,ÔÇØ ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Insiden bermula ketika mobil yang dikemudikan LPR melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang sekitar pukul 07.00 WIB. Di saat bersamaan, korban KA sedang menyeberang jalan menuju RS Harum untuk berjualan buah dalam rangka kegiatan senam pagi.

"Mobil Pajero kemudian menabrak pedagang buah yang saat itu hendak mangkal untuk berjualan buah," kata Darwis.

Tabrakan tersebut mengakibatkan KA menderita luka robek di bagian kepala dan patah tulang pada ibu jari tangan kanan. Korban juga dilaporkan mengalami luka memar serta lecet pada pipi kanan akibat hantaman kendaraan tersebut.

Setelah mendapatkan pertolongan pertama di RS Harum Jakarta Timur, tim medis merujuk korban ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan lebih lanjut. Sementara itu, LPR terancam jeratan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi pengemudi yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya saat terjadi kecelakaan. Selain kurungan fisik, pelaku juga menghadapi risiko denda materiil maksimal sebesar Rp 75 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi