Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap LPR (47), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang melakukan aksi tabrak lari terhadap pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/5/2026) pagi.
Insiden yang menimpa pedagang berinisial AK tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perbincangan luas di media sosial setelah korban terpental akibat hantaman kendaraan. Mobil sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya memacu kecepatan untuk meninggalkan lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengonfirmasi status peristiwa tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
"Iya, memang tabrak lari," ujar Darwis, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur.
Darwis menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang mendorong gerobaknya menuju Rumah Sakit Harum untuk berjualan. Meski korban sudah memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang, mobil pelaku tetap melaju kencang dari arah kanan.
"Mobil Pajero kemudian menabrak pedagang buah AK yang saat itu hendak mangkal untuk berjualan buah," kata Darwis, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, korban menderita luka serius berupa robek pada bagian kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta luka memar di pipi. Korban kini telah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati guna mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Upaya pengejaran pelaku dimulai dengan penelusuran identitas kendaraan yang terdaftar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa tim di lapangan mendapati kendaraan tersebut telah berpindah tangan secara tidak resmi.
"Tim menelusuri kendaraan yang diduga terlibat dan pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan mendatangi alamat pemilik terdaftar," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Proses identifikasi berlanjut melalui klarifikasi terhadap pemilik lama untuk mendapatkan data pemilik saat ini. Hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut telah dijual beberapa bulan sebelum insiden terjadi di Kalimalang.
"Dari hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diketahui telah dijual beberapa bulan lalu," lanjut Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan LPR di kediamannya kawasan Bambu Apus pada Senin siang. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penangkapan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut.
"Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini di rumahnya di Pondok Bambu Apus Jaktim," ujar Ojo, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. LPR berdalih bahwa tindakannya melarikan diri dari tempat kejadian perkara dipicu oleh rasa takut terhadap reaksi warga sekitar.
"Alasan lari karena takut diamuk massa," kata Ojo, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Saat ini LPR masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum selanjutnya. Pelaku terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.