Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia.

Penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram asal Malaysia setelah menangkap seorang pria berinisial VAR (32) pada Sabtu (9/5/2026).

Aparat kepolisian melakukan penangkapan tersebut di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti dilansir dari Megapolitan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari penangkapan awal di Bekasi, petugas menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dari tangan pelaku. Saat diinterogasi oleh petugas, VAR mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika lainnya di dalam unit apartemen tersebut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan tambahan barang bukti sebanyak 29,7 kilogram sabu yang tersusun rapi di rak sebelah tempat tidur. Total narkotika yang ditemukan tersebut terdiri dari 28 blok sabu.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi kejadian yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, meliputi timbangan, pisau cutter, tas, serta telepon genggam.

ÔÇ£Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,ÔÇØ kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Penegasan mengenai asal-usul barang haram tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra. Saat ini, tersangka VAR telah dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi