Aparat Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4/2026). Penggerebekan dilakukan setelah muncul dugaan kuat adanya tindakan penganiayaan dan penelantaran terhadap para balita yang dititipkan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut dilakukan setelah petugas menyaksikan langsung kondisi para korban. Berdasarkan laporan dari Kompas, puluhan orang yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian setempat guna mendalami peran masing-masing dalam insiden ini.
"Yang perlu saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, benar pada tanggal 24 kemarin, kita melakukan penggerebekan di tempat penitipan anak," kata Riski dalam siaran KompasTV, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kondisi di dalam fasilitas penitipan tersebut sangat memprihatinkan dan jauh dari standar keamanan anak. Penangkapan dilakukan sesaat setelah personel kepolisian memastikan adanya pelanggaran hak anak secara langsung di lokasi kejadian.
"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi, mungkin untuk menjaga kejiwaan terhadap anak, terhadap orang tua, tetapi memang secara kesimpulan tidak manusiawi." ujar Riski.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya tindakan fisik ekstrem yang digunakan pengelola terhadap anak-anak. Kompol Riski mengungkapkan bahwa sejumlah anak ditemukan dalam kondisi terbelenggu agar tidak bisa bergerak bebas.
"Ada juga yang kaikinya diikat, tangganya diikat, dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang hanya bisa kami sampaikan," kata Riski.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta saat ini telah melakukan gelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Langkah penutupan permanen dan pemasangan garis polisi juga telah dilakukan di gedung Little Aresha untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Salah satu keluarga korban melaporkan bahwa anak mereka mengalami trauma mendalam dan menunjukkan ketakutan hebat saat diminta kembali ke tempat penitipan tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal UU Perlindungan Anak dan penganiayaan berat.