Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Petugas Damkar di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Petugas Damkar di Jakarta Pusat
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Petugas Damkar di Jakarta Pusat.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pria yang diduga melakukan pembegalan terhadap Bimo Margo Hutomo, seorang petugas pemadam kebakaran, pada Senin, 13 April 2026. Aksi kejahatan tersebut terjadi di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, saat korban sedang melintas dini hari.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para tersangka berinisial FR, RS, RA, HJ, dan RO diciduk aparat di sebuah hotel di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi total sembilan orang terlibat, namun empat orang lainnya berinisial Z, J, C, dan FJ masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran spesifik mulai dari melakukan kekerasan fisik hingga menjual barang hasil curian milik korban.

"Sampai saat ini kita kantongi sembilan nama. Yang kita amankan ada lima (pelaku)," ujar AKBP Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers, Rabu, 15 April 2026.

Roby memaparkan bahwa tersangka FR berperan menabrak serta memukul kepala korban sebelum menjual sepeda motor jenis Scoopy milik Bimo. Sementara itu, pelaku yang masih buron yakni Z dan FJ juga terlibat aktif dalam penganiayaan fisik menggunakan benda tumpul.

"Lalu ada Z yang memukul korban memakai batu. Terus kemudian juga yang mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor," jelas Roby.

Pihak kepolisian juga mengamankan tersangka HJ yang ikut memukul korban dan mengambil ponsel, sedangkan tersangka RO bertugas sebagai penjual alat komunikasi tersebut. Sisa pelaku lainnya diketahui menerima bagian dari uang hasil penjualan motor curian.

"Kemudian pelaku HJ Ikut memukul dan mengambil ponsel. Pelaku C mendapatkan uang dari hasil penjualan motor," lanjut Roby.

Dalam penggerebekan di hotel, polisi menemukan lima pelaku bersama delapan saksi lainnya, termasuk enam orang perempuan. Hasil tes urine menunjukkan tujuh pria di lokasi tersebut positif mengonsumsi narkoba, sementara para perempuan dinyatakan negatif.

"Kita mendapatkan lima dari sembilan, yang kebetulan lima orang ini bersama dengan delapan saksi lainnya sedang berada di sebuah hotel di Jakarta Utara," jelas Roby.

Dua pria yang positif narkoba namun tidak terlibat pembegalan kini telah diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan zat terlarang.

"Jadi yang lima adalah pelaku, yang dua saksi menggunakan narkoba, dan sekarang masih ditangani Satres Narkoba untuk penggunaan narkobanya," jelas Roby.

Berdasarkan keterangan Plt Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Heri Moko, peristiwa pembegalan ini bermula pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan tangan sempat dilarikan ke RS Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah kejadian, korban berinisial BM diantar oleh petugas piket SPKT ke Polsek Gambir sekitar jam 04.30 WIB," ujar Iptu Heri Moko, Plt Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir.

Kondisi fisik korban saat tiba di kantor polisi menunjukkan bekas luka lecet di wajah dan luka terbuka di kepala yang memerlukan penanganan serius dari tim dokter.

"Korban saat itu terlihat mengalami luka di kepala, di tangan, dan muka agak lecet-lecet," lanjut Heri.

Polisi kemudian mengarahkan korban untuk melakukan visum sebagai syarat kelengkapan laporan kepolisian setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh pihak rumah sakit.

"Usai diperiksa, dokter menjelaskan perlu perawatan. Karena kepalanya ada yang terluka," tutur Heri.

Heri menambahkan bahwa korban sempat mencoba mempertahankan harta bendanya saat dikepung oleh para pelaku sebelum akhirnya kehilangan motor dan dua unit ponsel.

"Berdasarkan keterangan dari korban ada perlawanan untuk mempertahankan barang-barang miliknya," kata Heri.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap empat anggota komplotan lainnya. Kelima tersangka yang sudah ditahan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Korban kehilangan satu unit motor matic dan dua buah ponsel. Selanjutnya penanganan di Polres Jakarta Pusat," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi