Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah mengamankan dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan serta penelantaran anak di Daycare Little Aresha pada Senin (27/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak di tempat penitipan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa para tersangka yang terdiri dari unsur pengelola hingga pengasuh kini telah menjalani penahanan. Penanganan perkara ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan keadilan bagi para korban.
"Sejumlah pihak diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan," kata Eva, Senin (27/4/2026).
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Eva menegaskan bahwa jeratan pidana penjara maupun denda akan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi setiap tersangka.
"Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," ucap Eva.
Selain proses hukum, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikis dan fisik anak-anak yang menjadi korban. Koordinasi dengan instansi terkait terus diperkuat untuk menjamin perlindungan optimal bagi para korban di bawah umur.
"Dalam proses tersebut petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut," kata Eva.
Kepolisian dilansir dari Kompas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian memimpin langsung pengecekan ke lokasi dan mendapati kondisi yang memprihatinkan.
"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," ucap Riski, Sabtu (25/4/2026).
Data kepolisian menunjukkan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan merinci peran dari belasan orang yang kini menyandang status tersangka.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tutur Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan fakta bahwa Daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi izin operasional yang sah. Pemerintah Kota berencana melakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh lembaga serupa untuk mencegah insiden berulang.
ÔÇ£Karena seperti yang kemarin terjadi, itu kan tidak ada izin. Belum ada, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK, itu tidak ada izin," kata Hasto, Minggu (26/4/2026).