Polres Metro Jakarta Utara Tahan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Polres Metro Jakarta Utara Tahan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Foto: Ilustrasi Polres Metro Jakarta Utara Tahan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak.

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menahan seorang pria berinisial P (50) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berinisial C (8) di Sukapura, Cilincing, pada April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.

Insiden memilukan ini baru terungkap ke publik setelah korban menceritakan kronologi kejadian kepada ibunya pada Rabu (8/4/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal hanya berbeda rukun tetangga (RT) di lingkungan yang sama.

Joanne (bukan nama sebenarnya), ibu korban, mengungkapkan rasa terkejutnya saat pertama kali mendengar pengakuan dari sang buah hati. Peristiwa tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali hingga membuat korban merasa sangat ketakutan.

"Makanya cerita mungkin sudah ketakutan dia jadi baru cerita, jadi saya syok dari situ," ujar Joanne, Ibu Korban.

Setelah mendengar cerita tersebut, Joanne sempat merasa bingung untuk mengambil tindakan hukum karena keterbatasan bukti awal. Ia kemudian memutuskan untuk berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat guna mencari solusi atas musibah yang menimpa anaknya.

Upaya koordinasi dengan warga tersebut membuahkan hasil ketika warga sekitar mengamankan pelaku pada Minggu (12/4/2026). Pihak keluarga menjelaskan bahwa sosok P memang sudah tidak asing bagi korban karena letak rumah yang berdekatan.

"Kenal, kan nggak jauh cuma beda RT aja," tutur Joanne, Ibu Korban.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Ni Luh Sri Arsini, memberikan konfirmasi resmi mengenai penanganan perkara ini pada Kamis (16/4/2026). Ia memastikan pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka.

"Iya, sudah ditahan pelakunya. Pencabulan," ungkap Ni Luh Sri Arsini, Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.

Kepolisian juga membeberkan informasi mengenai adanya upaya mediasi atau penyelesaian secara damai yang sempat ditawarkan oleh pihak pelaku sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum. Namun, Ni Luh menegaskan bahwa kompromi tidak berlaku untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

"Sebelum dibuat laporan mereka sudah mau berdamai, pihak keluarga sudah mau berdamai. Cuma karena ini anak di bawah umur kami tetap proses," ucap Ni Luh Sri Arsini, Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan polisi secara resmi telah diterbitkan pada Rabu (15/4/2026) untuk memperkuat dasar hukum penyidikan. Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi.

"Masih berjalan on progress," tambah Ni Luh Sri Arsini, Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.

Artikel terkait

Rekomendasi