Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan keterlambatan perawatan rutin pada mobil listrik taksi online Green SM yang menjadi pemicu kecelakaan maut antara KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa kendaraan yang dikemudikan sopir berinisial RRP tersebut telah menempuh jarak 24.000 kilometer, jauh melampaui batas wajib perawatan berkala perusahaan yakni 15.000 kilometer. Dilansir dari Megapolitan, kasus ini kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan guna memastikan unsur teknis yang menyebabkan mobil mati mendadak di atas rel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan kendala teknis yang dialami sopir RRP saat mencoba menyelamatkan diri dari kendaraan yang terhenti di perlintasan sebidang Jalan Ampera tersebut.
"Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir. Pada saat yang bersangkutan mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil dari taksi online," tutur Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sopir akhirnya berhasil menyelamatkan diri melalui jendela dengan bantuan warga sebelum tabrakan terjadi. Terkait kondisi mesin, pihak kepolisian telah memintai keterangan dari empat manajer operasional dan teknis dari pihak manajemen Green SM.
"Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penyidik masih menunggu hasil analisis laboratorium forensik untuk melihat korelasi antara absennya perawatan rutin dengan kegagalan sistem pada mobil listrik tersebut saat berada di tengah rel kereta api.
"Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa total 39 saksi dari berbagai unsur, termasuk korban selamat, petugas perkeretaapian, hingga perwakilan Pemerintah Kota Bekasi. Fokus pemeriksaan lanjutan akan mengarah pada detail teknis operasional.
"Pemeriksaan lanjutan difokuskan tentang unsur teknis perkeretaapian, instansi terkait, serta pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan taksi online," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Mengenai status hukum pengemudi, polisi menyatakan bahwa RRP masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan karena keterangan tambahan masih terus dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.
"Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku hingga semua bukti teknis terpenuhi secara lengkap.
"Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, memaparkan hasil temuan awal mengenai gangguan sistem persinyalan di emplasemen Stasiun Bekasi Timur yang dipicu oleh keberadaan taksi tersebut di perlintasan.
"Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu," ujar Bobby, Direktur Utama PT KAI.
Berdasarkan data terkini, 78 dari 90 korban luka telah dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara 12 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di tujuh rumah sakit wilayah Bekasi dan Jakarta.