Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Kekerasan Siswi SMAN 2

Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Kekerasan Siswi SMAN 2
Foto: Ilustrasi Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Kekerasan Siswi SMAN 2.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua siswi SMAN 2 Kota Bekasi pada Selasa, 14 April 2026. Perkara ini mencuat setelah orang tua siswi berinisial ANF melaporkan pelajar berinisial EQ (17) atas tuduhan penganiayaan, sementara EQ mengklaim dirinya merupakan korban perundungan.

Dilansir dari Megapolitan, laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2026. Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini masih dalam proses lidik. Pelapor, saksi dan terlapor sudah diminta keterangan," ujar Rosdiana, Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak kepolisian berencana mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme khusus mengingat para pihak yang terlibat masih di bawah umur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

"Untuk agenda berikutnya mungkin nanti akan diadakan mediasi atau diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," kata Rosdiana.

Dalam rangkaian penyelidikan ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi guna memperjelas duduk perkara. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan dari pihak internal sekolah tempat kedua siswi tersebut menuntut ilmu.

"Kurang lebih ada 5 saksi yang sudah diperiksa. Termasuk pihak sekolah sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan mental para siswi. Kerja sama dijalin dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

"Ini berkaitan dengan pemulihan psikisnya maupun pendampingan terhadap anak korban maupun anak pelaku untuk tujuan penyelesaian perkara tersebut," jelas Rosdiana.

Kepolisian juga memastikan bahwa bukti medis berupa hasil visum ANF telah dikantongi sejak awal pelaporan dilakukan. Di sisi lain, polisi juga memproses laporan balik dari EQ yang merasa menjadi korban perundungan oleh ANF.

"Kalau kami penanganannya berdasarkan apa yang dilaporkan. Apakah runutannya sebelumnya itu ada bullying dan sebagainya, itu haknya semua warga untuk membuat laporan juga," kata Rosdiana.

Laporan dari pihak EQ saat ini sedang dalam tahap penyelesaian administrasi sebelum penyidik memanggil pihak terlapor. Kasus ini dipicu oleh dugaan perundungan verbal dan nonverbal yang dialami EQ sejak Juli 2025.

"Kami akan panggil terlapor dalam beberapa hari ke depan," ujar Rosdiana.

Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya kerap mendapatkan perlakuan kasar dari kakak kelasnya. Insiden fisik dilaporkan terjadi secara berulang selama periode sekolah tersebut.

"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi, Kuasa Hukum EQ.

Peristiwa pada 6 Februari 2026 disebut sebagai puncak dari ketegangan tersebut saat jam istirahat sekolah. Saat itu, EQ sedang membawa perlengkapan makan program pemerintah sebelum terjadi kontak fisik dengan ANF.

"Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan," kata Fauzi.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian internal sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum. Mediasi awal sempat dilakukan oleh guru bimbingan konseling dan wali kelas.

"Saat itu dengan wali kelas dan guru BK-nya sudah sempat dilakukan mediasi. Dan sudah terjadi kesepakatan damai di situ, mereka juga sudah meminta maaf antara kedua belah pihak," ungkap Eva Rosseptiana, Humas SMAN 2 Kota Bekasi.

Artikel terkait

Rekomendasi