Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan mengenai dugaan tindak kekerasan fisik yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H di sebuah kediaman kawasan Bintaro pada Selasa (28/4/2026). Terlapor dalam dugaan penganiayaan ini merupakan seorang perempuan berinisial RWT.
Pihak kepolisian mengonfirmasi kehadiran korban saat menyerahkan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dilansir dari Megapolitan, peristiwa ini diduga terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.
Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 29 April 2026. Dugaan tindakan RWT merujuk pada ketentuan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
AKP Joko Adi menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan awal oleh penyidik. Unit terkait akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengakuan yang disampaikan oleh pelapor.
"Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud," ucap Joko Adi.
Hingga saat ini, kepolisian mencatat terdapat satu orang korban dalam insiden tersebut. Aparat penegak hukum juga tengah menantikan hasil visum medis untuk melengkapi alat bukti pendukung dalam proses penyelidikan.
"Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi," kata Joko Adi.
Penyidik telah menjadwalkan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan fakta di balik laporan kekerasan fisik tersebut.