Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Jual Beli Haji Ilegal

Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Jual Beli Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Jual Beli Haji Ilegal.

Aparat keamanan Arab Saudi membekuk tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial LFS, LRH, dan LNR di Mekkah pada Kamis (30/4/2026) atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli haji ilegal serta penyediaan layanan dam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan aktivitas penawaran jasa kurban dan badal haji melalui platform media sosial yang mencurigakan. Dilansir dari Nasional, petugas kepolisian setempat kemudian melakukan strategi penyamaran untuk menangkap para pelaku tersebut.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang mengumpulkan bukti yang cukup melalui operasi senyap tersebut.

"Ketiga WNI itu diamankan setelah aparat melakukan penyamaran," kata Yusron, Selasa (4/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, otoritas keamanan menyita sejumlah barang bukti yang meliputi dua unit printer, satu mesin laminating, sertifikat kurban, serta 14 buah kartu identitas. Saat ini, para tersangka masih dalam masa penahanan di Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah.

Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan Arab Saudi atau Niyabah ÔÇÿAmmah untuk proses penyidikan lebih mendalam. Yusron memastikan bahwa pihak perwakilan Indonesia akan mengawal jalannya prosedur hukum terhadap ketiga warga tersebut.

"KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini," katanya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pelanggaran izin haji, di mana tercatat sedikitnya 10 WNI telah diamankan dalam satu pekan terakhir. Fenomena ini terjadi di tengah pengetatan kebijakan 'La Haj bila Tasreh' yang melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi dari pemerintah kerajaan.

KJRI Jeddah mendesak seluruh warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk tetap mematuhi regulasi setempat dan menghindari promosi paket haji non-prosedural.

"Kami juga ingatkans kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre panjang. Jemaah haji akan menerima denda besar, penjara, deportasi, dan pencekalan selama 10 tahun bagi para pelanggar," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi