Polisi Arab Saudi Tangkap Warga Mesir Penjual Iklan Haji Palsu

Polisi Arab Saudi Tangkap Warga Mesir Penjual Iklan Haji Palsu
Foto: Ilustrasi Polisi Arab Saudi Tangkap Warga Mesir Penjual Iklan Haji Palsu.

Aparat Kepolisian Wilayah Makkah menangkap seorang warga negara Mesir pada pertengahan April 2026 atas dugaan penipuan terkait promosi layanan haji fiktif melalui media sosial. Tersangka diduga menyebarkan iklan menyesatkan mengenai jasa haji dan izin masuk ke tempat-tempat suci tanpa prosedur resmi.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelaku kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Umum setelah otoritas keamanan setempat menyelesaikan prosedur hukum yang diperlukan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi dalam memberantas praktik ilegal selama periode ibadah haji 1447 H.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik melalui laporan Saudi Gazette mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi regulasi serta pedoman haji yang berlaku. Pihak berwenang meminta masyarakat segera melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 untuk wilayah lain di Kerajaan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya visa haji sah yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Penggunaan visa non-haji dilarang keras karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan otoritas setempat.

Pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan jemaah agar melakukan pemesanan layanan haji melalui saluran resmi yang sudah terverifikasi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau kendala hukum saat pelaksanaan ibadah berlangsung.

Terhitung sejak Senin, 13 April 2026, Kementerian Dalam Negeri mulai memberlakukan larangan bagi ekspatriat tanpa izin untuk memasuki kawasan Makkah. Kebijakan ketat ini diumumkan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia.

Pengecualian masuk ke Makkah hanya diberikan kepada ekspatriat pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah. Selain itu, akses tetap terbuka bagi pemegang izin haji resmi (tasrikh) serta pemegang izin kerja khusus di lokasi-lokasi suci.

Artikel terkait

Rekomendasi