Aparat patroli keamanan di Makkah mengamankan lima orang yang terlibat dalam praktik penipuan serta penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menertibkan penyelenggaraan ibadah haji dan melindungi calon jemaah dari modus ilegal, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Kelompok pelaku terdiri dari empat warga negara asing asal Lebanon dan Mesir, serta satu warga negara Arab Saudi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang meliputi uang tunai, perangkat komputer, stempel palsu, hingga berbagai dokumen yang telah dimanipulasi untuk melancarkan aksi mereka.
Pemerintah Arab Saudi kini telah menyerahkan seluruh tersangka kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan keamanan publik untuk meminimalisir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang puncak musim haji.
Selain penangkapan tersebut, otoritas keamanan juga menindak seorang warga asal Mesir di Mekkah yang menawarkan izin masuk palsu. Pelaku menggunakan platform media sosial untuk menjaring korban dengan iming-iming layanan haji tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah kerajaan.
Regulasi ketat diberlakukan bagi siapa pun yang nekat beribadah tanpa izin resmi, dengan ancaman denda mencapai SR20.000 atau sekitar Rp80 juta. Aturan ini secara khusus menyasar pemegang visa kunjungan yang nekat berada di kawasan suci pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran juga tidak luput dari sanksi berat berupa denda maksimal SR100.000 atau setara Rp400 juta. Sanksi ini berlaku bagi penyedia penginapan, pengemudi yang mengangkut jemaah ilegal, hingga pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi pelanggar.
Kendaraan yang teridentifikasi digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin resmi dapat disita berdasarkan putusan pengadilan. Pemerintah menekankan bahwa besaran denda dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah individu atau pelanggar yang terlibat dalam satu kejadian.
Bagi warga asing yang terbukti melakukan pelanggaran atau melampaui izin tinggal (overstay), otoritas akan melakukan deportasi dari wilayah Arab Saudi. Mereka juga akan dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan masuk kembali ke wilayah kerajaan selama periode 10 tahun.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan saluran resmi 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur jika menemukan aktivitas mencurigakan. Untuk wilayah lainnya, pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat 999 guna mendukung penegakan aturan selama musim haji.