Polisi Arab Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Haji 2026

Polisi Arab Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Haji 2026
Foto: Ilustrasi Polisi Arab Saudi Amankan 19 WNI Terkait Pelanggaran Haji 2026.

Pihak berwenang Arab Saudi mengamankan 19 warga negara Indonesia (WNI) pada Jumat (15/5/2026) karena diduga melanggar hukum selama pelaksanaan musim haji. Kasus yang menyeret belasan warga tersebut dikonfirmasi langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi mencakup promosi layanan haji nonprosedural dan aktivitas penjualan dam yang menyalahi ketentuan. Selain itu, terdapat laporan mengenai tindakan mendokumentasikan perempuan warga lokal tanpa mendapatkan izin resmi dari pihak terkait.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron, Konjen RI Jeddah.

Pendampingan hukum telah dilakukan oleh KJRI Jeddah untuk memastikan status seluruh warga yang diamankan di dua lokasi berbeda tersebut. Dari total belasan orang yang menjalani pemeriksaan, Yusron melaporkan terdapat dua individu yang sudah memperoleh status pembebasan bersyarat.

"Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," tutur Yusron, Konjen RI Jeddah.

Khusus bagi jemaah yang tersangkut masalah pengambilan video tanpa izin, pihak konsulat memastikan proses ibadah yang bersangkutan tetap dapat berjalan. Perlindungan diberikan agar hak ibadah tidak terhambat meski proses hukum masih dalam tahap pemantauan oleh otoritas setempat.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron, Konjen RI Jeddah.

Keberlanjutan kasus hukum di Arab Saudi sangat dipengaruhi oleh keberadaan aduan dari pihak korban, terutama dalam perkara pidana khusus. Jika korban melayangkan tuntutan, maka proses persidangan atau pemeriksaan akan terus bergulir sesuai regulasi yang berlaku di negara tersebut.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Tapi jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut," tegas Yusron, Konjen RI Jeddah.

Mengenai empat laporan terkait penjualan dam atau denda haji, satu orang dibebaskan bersyarat akibat minimnya alat bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian setempat. KJRI terus melakukan koordinasi intensif dengan para tertuduh guna menjamin terpenuhinya hak-hak hukum mereka selama masa pemeriksaan.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," pungkas Yusron, Konjen RI Jeddah.

Artikel terkait

Rekomendasi