Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur sebagai wilayah dengan tingkat peredaran obat keras daftar G ilegal tertinggi di Kota Bekasi. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan pada Rabu (22/4/2026), salah satu jenis obat yang paling banyak ditemukan adalah tramadol.
Kepolisian mencatat adanya pergeseran pola distribusi yang dilakukan oleh para pengedar untuk menghindari pantauan aparat di lapangan. Penjualan yang sebelumnya dilakukan secara terbuka melalui warung-warung, kini beralih menggunakan metode pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
"Sekarang modusnya memang sudah berubah dengan COD (cash on delivery) itu dan itu ada ciri khasnya," kata Untung Riswaji, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Penyidik mengamati bahwa sistem tempel menjadi salah satu teknik utama dalam transaksi tersebut, di mana pelaku meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pemesan. Pemantauan polisi menunjukkan aktivitas ini melibatkan berbagai kalangan usia, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.
"Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami," jelas Untung.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah hukum Bekasi. Fokus penelusuran diarahkan pada titik-titik yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang, seperti rumah kontrakan maupun bangunan kedai kelontong.
Untung menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena dapat memicu peningkatan agresivitas yang berujung pada tindak kriminalitas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat pergerakan yang mencurigakan di lingkungan mereka melalui layanan darurat atau kantor polisi terdekat.
"Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti," tutup Untung.