Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Foto: Ilustrasi Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo.

Penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 36 orang saksi guna mendalami kasus kecelakaan maut antara KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Jumlah saksi tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari penumpang, petugas perkeretaapian, hingga perwakilan instansi pemerintah daerah. Upaya pengumpulan keterangan ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia tersebut.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Pemeriksaan saksi melibatkan 10 penumpang KRL Cikarang Line serta sembilan warga di sekitar lokasi kejadian, termasuk penjaga palang pintu, pedagang, dan warga yang membantu mendorong taksi online di area kejadian. Dari pihak pemerintah, penyidik memanggil perwakilan Dinas Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Pekerjaan Umum Kota Bekasi.

Unsur internal perkeretaapian juga tak luput dari pemeriksaan, termasuk masinis, asisten masinis kedua kereta, pengatur perjalanan, hingga petugas sinyal. Selain itu, pengemudi taksi online berinisial RRP telah diperiksa beberapa kali dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari Kamis, pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik," kata Budi.

Pihak kepolisian juga mengagendakan pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama. Selain itu, manajemen perusahaan taksi terkait dan sejumlah pejabat teknis PT KAI dijadwalkan memberikan keterangan pada akhir pekan ini.

Berdasarkan data teknis, tabrakan terjadi di KM 28+920 emplasemen Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.52 WIB. Kecelakaan bermula saat KRL nomor PLB 5568A menemper sebuah taksi hijau di pelintasan sebidang yang diduga mengganggu sistem persinyalan di area stasiun.

"Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu," ujar Bobby saat ditemui di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).

Peristiwa tragis ini menyebabkan 16 penumpang KRL Cikarang Line meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat. Seluruh korban telah dievakuasi ke delapan rumah sakit di wilayah Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis.

Artikel terkait

Rekomendasi