Polisi Periksa Manajemen Taksi dan Instansi Terkait Kecelakaan Bekasi

Polisi Periksa Manajemen Taksi dan Instansi Terkait Kecelakaan Bekasi
Foto: Ilustrasi Polisi Periksa Manajemen Taksi dan Instansi Terkait Kecelakaan Bekasi.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen Taksi Green SM serta perwakilan dari tiga instansi pemerintah terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) guna mendalami insiden maut tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para saksi akan dimintai keterangan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dilansir dari Megapolitan, agenda klarifikasi ini difokuskan untuk mengungkap penyebab pasti gangguan di perlintasan sebidang.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.

Secara paralel, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan di Kantor KAI Daops 1 Jakarta, Stasiun Manggarai. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai jumlah saksi yang diperiksa oleh otoritas kereta api tersebut.

Status hukum perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik maupun digital di lokasi kejadian.

"Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV," ujar Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026).

Hingga saat ini, sopir taksi berinisial RRP yang terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil penelitian komprehensif dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan," kata Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengaku mobil listrik yang dikendarainya mati mesin secara mendadak di tengah perlintasan hingga menyebabkan pintu terkunci otomatis. Total 24 saksi telah diperiksa sebelumnya, termasuk petugas pengatur perjalanan kereta api dan masinis dari kedua kereta yang terlibat.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut diduga kuat dipicu oleh gangguan sistem akibat keberadaan taksi di perlintasan sebidang Ampera.

"Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu," ujar Bobby saat ditemui di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).

Insiden maut di KM 28+920 ini melibatkan KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek relasi GambirÔÇôSurabaya. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 penumpang KRL meninggal dunia dan 90 orang luka-luka, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.

Artikel terkait

Rekomendasi