Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur tengah memburu pengemudi mobil Pajero Sport yang terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang gerobak di kawasan Duren Sawit pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB. Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial tersebut memperlihatkan korban terpental akibat benturan keras sebelum pelaku melarikan diri ke arah Tol Becakayu.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan pelaku tidak mengurangi kecepatan dan justru langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan bantuan kepada korban yang tergeletak. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati guna menangani luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta memberikan penegasan bahwa pihak berwenang terus berupaya mengidentifikasi identitas pengendara mobil mewah tersebut. Kepolisian juga mengeluarkan permintaan resmi agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5/2026).
Pihak kepolisian juga mengharapkan kooperatifitas dari pihak pengendara agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar tanpa tindakan penjemputan paksa.
"Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri," ucap Darwis.
Terkait teknis kejadian, pengamat keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana memberikan analisis bahwa terdapat indikasi kurangnya konsentrasi dari pengemudi saat insiden terjadi. Hal ini terlihat dari pola pengereman yang tidak terencana di lokasi kejadian.
"Dalam berkendara jika hanya mengandalkan reaksi pengemudi kemungkinan menghindari bahaya sangat kecil, sehingga pengemudi harus mengombinasikan dengan teknik defensive/proaktif dengan cara jaga kecepatan, jaga jarak dan fokus dalam berkendara," kata Sony kepada detikOto, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan memiliki kewajiban hukum untuk menghentikan kendaraan, menolong korban, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.