Aparat Polsek Grogol Petamburan menghentikan upaya penggeledahan sebuah mobil yang dicegat di bawah flyover Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (20/4/2026). Langkah tersebut diambil petugas setelah pengemudi menolak diperiksa di tengah keberadaan anak di bawah umur dalam kendaraan tersebut.
Insiden yang sempat terekam dan viral di media sosial ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dilansir dari Megapolitan, personel kepolisian berpakaian sipil telah memantau pergerakan kendaraan sasaran sejak berada di wilayah Cengkareng.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengonfirmasi bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh anggotanya. Menurut penjelasannya, aksi pencegatan merupakan respons cepat terhadap informasi yang diterima dari warga sekitar.
"Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba," ujar Reza Aditya, Kapolsek Grogol Petamburan.
Meskipun telah melakukan pencegatan, tim di lapangan menghadapi kendala saat pengemudi mobil enggan memberikan akses untuk pemeriksaan. Mempertimbangkan aspek keselamatan dan psikis anak kecil di dalam mobil, petugas akhirnya melepaskan kendaraan tersebut.
"Karena tidak kooperatif dan di mobil itu juga ada anak di bawah umur, jadi kami lepas," kata Reza Aditya, Kapolsek Grogol Petamburan.
Terkait video yang menunjukkan ketegangan dan gestur agresif petugas saat mencoba merangsek masuk ke mobil, Reza memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa personel di lapangan harus selalu waspada terhadap potensi bahaya dalam operasi kasus narkotika.
"Karena kita tidak tahu bahayanya dari dalam mobil itu seperti apa, jadi kami antisipasi," tutur Reza Aditya, Kapolsek Grogol Petamburan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut memberikan pandangan hukum terkait prosedur penggeledahan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan pada administrasi hukum yang sah, termasuk surat tugas resmi.
"Polisi tidak boleh sembarangan untuk kenggekedah mobil masyarakat," ujar Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Fickar menambahkan bahwa pengecualian tanpa surat izin hanya berlaku pada kondisi tertangkap tangan. Syarat lainnya adalah adanya keterkaitan kuat dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Harus ada keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, atau petunjuk sesuai KUHAP," ujar Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi petugas saat berhadapan dengan warga sipil di jalan raya. Menurutnya, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menolak penggeledahan jika persyaratan administrasi tidak dipenuhi oleh aparat.
"Warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas," katanya Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hingga saat ini, para personel yang terlibat dalam insiden tersebut sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam untuk mengevaluasi kesesuaian tindakan dengan prosedur operasional standar.