Polisi Gerebek Daycare Little Aresha Yogyakarta Terkait Kekerasan Anak

Polisi Gerebek Daycare Little Aresha Yogyakarta Terkait Kekerasan Anak
Foto: Ilustrasi Polisi Gerebek Daycare Little Aresha Yogyakarta Terkait Kekerasan Anak.

Aksi penggerebekan dilakukan pihak kepolisian terhadap tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Yogyakarta. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait kejanggalan kondisi balita yang dititipkan di lokasi tersebut.

Dilansir dari Kompas, hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta yang mengejutkan. Dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut, sebanyak 53 anak diduga telah menjadi korban kekerasan fisik maupun penelantaran.

Kecurigaan orang tua murid menjadi pemicu awal terungkapnya kasus ini. Para wali murid menyadari adanya perubahan perilaku anak-anak mereka yang sering menangis histeris dan menunjukkan ketakutan luar biasa setiap kali akan diantar ke daycare.

Pihak kepolisian menemukan bukti awal adanya perlakuan tidak manusiawi yang menimpa para korban. Mayoritas anak yang mengalami dugaan kekerasan tersebut masih berusia di bawah dua tahun, bahkan beberapa di antaranya masih bayi.

Dugaan praktik kekerasan di daycare ini ditengarai telah berlangsung cukup lama, yakni lebih dari satu tahun. Polisi juga menemukan indikasi bahwa anak-anak dibiarkan dalam kondisi yang tidak layak oleh oknum pengasuh di sana.

Sejauh ini, tim penyidik Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari para pengasuh anak serta pihak pengurus yayasan yang mengelola daycare Little Aresha.

Reaksi Orang Tua dan Tindakan Hukum

Terbongkarnya kasus ini memicu kepanikan massal di kalangan orang tua yang menitipkan anak mereka. Selain mendatangi lokasi kejadian, puluhan orang tua korban juga memenuhi markas Polresta Yogyakarta untuk memantau perkembangan kasus.

Kehadiran para orang tua bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Salah satu orang tua mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara untuk memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Proses pemeriksaan saksi-saksi terus dikebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh oknum yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Bagimana proses hukum yang berjalan, kita bergabung dengan Jurnalis KompasTV, Michael Aryawan di Yogyakarta."

Artikel terkait

Rekomendasi