Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur tengah mengejar pengemudi mobil Pajero Sport yang melarikan diri usai menabrak seorang pedagang gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) pagi sekitar pukul 06.57 WIB.
Insiden tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan benturan keras yang mengakibatkan korban terpental saat sedang menyeberang jalan. Dilansir dari Detik Oto, pelaku diduga langsung memacu kendaraannya menuju Tol Becakayu tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa identitas pelaku sedang dalam penelusuran. Pihak kepolisian juga memberikan pernyataan mengenai kondisi terkini korban yang mengalami luka-luka akibat hantaman kendaraan tersebut.
"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5/2026).
Darwis menekankan agar pengemudi yang terlibat dalam peristiwa ini bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri," ucap Darwis.
Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana turut menyoroti fenomena tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, upaya melarikan diri dari tempat kejadian perkara merupakan tindakan yang sia-sia di tengah kemajuan teknologi pengawasan saat ini.
"Itu biasanya usaha pengemudi dalam menghindari tanggung jawab," kata Sony kepada detikOto, Minggu (3/5/2026).
Sony menambahkan bahwa setiap pengendara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berhenti serta menolong korban jika terlibat dalam sebuah kecelakaan. Ia menilai pengemudi tidak akan bisa bersembunyi lama karena banyaknya bukti digital di jalan raya.
"Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana. Semua kejadian rata-rata sudah terekam," tegas Sony.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231. Regulasi tersebut mewajibkan pengendara untuk segera menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat sesuai Pasal 312 dalam undang-undang yang sama. Pengendara yang sengaja melarikan diri atau tidak menolong korban terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 75.000.000.