Polisi Buru Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang

Polisi Buru Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang
Foto: Ilustrasi Polisi Buru Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang.

Seorang pedagang buah berinisial KA (50) menderita luka serius setelah ditabrak lari oleh pengemudi mobil Pajero di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026). Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati akibat cedera yang dialaminya dalam insiden tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, kondisi medis korban mencakup luka robek pada bagian kepala serta patah tulang pada ibu jari tangan kanan. Selain itu, terdapat luka memar dan lecet pada area pipi sebelah kanan akibat benturan keras saat kecelakaan terjadi.

"Korban mengalami luka robek di kepala, patah ibu jari kanan, serta memar dan lecet di pipi kanan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2026).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian kerugian materiil, termasuk kerusakan gerobak buah milik korban, akan diupayakan melalui jalur perdamaian setelah pelaku tertangkap. Upaya persuasif akan dikedepankan oleh penyidik dalam menangani dampak kerugian tersebut.

"Kita lakukan upaya-upaya pendekatan kekeluargaan ke pelaku," kata Darwis.

Kepolisian saat ini sedang melacak identitas pengemudi melalui penelusuran data kepemilikan kendaraan berpelat nomor B 1756 PJL tersebut. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan dari pemilik pertamanya yang berdomisili di Jakarta Pusat.

"Tim menelusuri kendaraan yang diduga terlibat dan pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan mendatangi alamat pemilik terdaftar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, mobil tersebut telah dijual sejak akhir tahun 2025 melalui perantara usaha jual beli kendaraan. Saat ini, polisi bekerja sama dengan pihak leasing untuk mengidentifikasi pembeli atau pemilik terbaru kendaraan tersebut.

"Dari hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diketahui telah dijual beberapa bulan lalu," lanjut Budi.

Peristiwa tabrak lari ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban sedang mendorong gerobak buah untuk menyeberang menuju RS Harum guna berjualan. Mobil Pajero yang datang dari arah barat menuju timur menabrak korban dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pengemudi yang melarikan diri tersebut terancam jeratan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan yang melibatkannya kepada pihak berwajib.

Artikel terkait

Rekomendasi