Polisi Buru Tujuh DPO Kasus Pembunuhan Dua Marinir di Maybrat

Polisi Buru Tujuh DPO Kasus Pembunuhan Dua Marinir di Maybrat
Foto: Ilustrasi Polisi Buru Tujuh DPO Kasus Pembunuhan Dua Marinir di Maybrat.

Kepolisian Resor Sorong mengejar tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap dua personel Marinir di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026.

Dilansir dari Kompas, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota TNI, masyarakat sipil, hingga ahli forensik untuk memperkuat bukti-bukti hukum.

"Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian," jelas Kompol Jenny Hengkelare di Kabupaten Sorong, Kamis (23/4/2026).

Penyelidikan teknis melalui analisis digital forensik memastikan bahwa rekaman video yang beredar tersebut merupakan bukti autentik tanpa manipulasi. Selain bukti digital, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik berupa dua helm tempur, dua body vest, flashdisk, parang, dan sebuah topi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF," beber Jenny.

Para tersangka tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan hukum yang diterapkan mencakup pasal pembunuhan berencana dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucap Jenny.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku tertangkap. Kompol Jenny kemudian memaparkan urutan peristiwa yang menimpa anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Distrik Aifat Selatan pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 07.00 WIT.

"Saat itu, lima anggota satgas tersebut sedang bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau," ungkap Jenny.

Serangan mendadak itu menyebabkan dua prajurit terkena tembakan dan diikuti oleh rentetan tembakan berikutnya. Meski tiga anggota lainnya sempat memberikan perlawanan dan mundur untuk berlindung, korban jiwa tetap tidak terhindarkan dalam insiden tersebut.

"Akibat kejadian itu, dua prajurit dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka tembak pada bagian tangan. Selain korban jiwa, pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban," kata Jenny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum dari RSAL Sorong, dua prajurit dikonfirmasi meninggal dunia akibat luka yang diderita. Kepolisian terus berupaya mengidentifikasi keberadaan para DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi