Aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap sindikat pengoplos elpiji subsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menggunakan modus pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Penelusuran terhadap praktik ilegal ini dilakukan di wilayah yang dalam setahun terakhir sering menjadi lokasi operasi penegakan hukum.
Kecamatan Cileungsi diidentifikasi sebagai lokasi yang memiliki sejumlah titik praktik ilegal secara masif dan terorganisir. Dilansir dari Kompas, intensitas kegiatan melanggar hukum tersebut membuat wilayah ini mendapatkan julukan sebagai kampung pengoplos.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, memimpin langsung operasi pembongkaran jaringan ini di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat operasi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa tabung gas elpiji, timbangan, serta alat suntik yang digunakan oleh pelaku untuk memindahkan gas.
Pelaku yang bertugas memindahkan isi gas tersebut dikenal dengan sebutan dokter. Penggunaan peralatan khusus ini memungkinkan perpindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi sebelum produk tersebut diedarkan kembali ke masyarakat dengan harga komersial.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan tanggapan terkait maraknya fenomena ini. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyoroti adanya tantangan besar dalam pengawasan distribusi energi di lapangan.
Disparitas harga yang signifikan antara elpiji subsidi dan non-subsidi dinilai menjadi pemicu utama munculnya celah bagi para spekulan dan sindikat ilegal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan stok gas di tingkat masyarakat kecil jika tidak segera ditangani secara sistematis.
Pendalaman kasus ini bertujuan untuk memetakan apakah para pelaku bekerja secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan besar yang lebih sistematis. Penjelasan mendalam mengenai pengungkapan sindikat ini dijadwalkan disiarkan dalam program Dipo Investigasi pada Senin, 20 April 2026, pukul 20.30 WIB di KompasTV.