Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus dua pelaku pembegalan bersenjata tajam yang beraksi di dalam angkutan kota Morina 81 di kawasan Medan Deli, Kota Medan. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan sopir cadangan armada tersebut yang diduga terlibat persekongkolan untuk merampok penumpang perempuan.
Tim gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mengamankan para pelaku secara terpisah. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan memberikan atensi khusus pada perkara ini karena telah memicu keresahan di tengah masyarakat, seperti dilansir dari Media Indonesia.
"Begitu kejadian ini viral, Kapolda langsung memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku," ungkap Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut pada Senin (18/5).
Petugas mengidentifikasi dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Dalam manifestasi aksinya, SLS bertindak sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, merampas ponsel, melukai, hingga mendorong penumpang keluar dari angkot yang tengah berjalan.
Sementara itu, EN berperan memacu kecepatan angkutan umum tersebut agar suara teriakan para korban tidak terdengar oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar terlihat tidak bekerja sama. Padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal," ujar Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Aksi kejahatan ini mengakibatkan tiga orang penumpang perempuan menjadi korban luka dan kehilangan barang berharga. Korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit telepon seluler serta mengalami luka lecet akibat insiden tersebut.
Korban lain, Erika Hasibuan, menderita luka di kepala dan mengalami patah tiga gigi setelah didorong paksa keluar dari mobil yang sedang melaju, selain kehilangan dua unit telepon seluler. Adapun Nova Yanti Porman Tampubolon menderita luka bacok pada tangan kanan serta cedera kaki akibat melompat demi menyelamatkan diri.
Tersangka EN diringkus terlebih dahulu oleh petugas di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026 dengan mengamankan barang bukti pakaian pelaku serta ponsel milik korban. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengejar SLS yang terdeteksi melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Polisi terpaksa menembak bagian kaki SLS karena melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas sewaktu proses pencarian barang bukti sebilah parang di kawasan Mabar.
Catatan kepolisian menunjukkan EN merupakan residivis dalam kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS berstatus daftar pencarian orang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak tahun 2020. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.